top of page

Kelebihan dan Kekurangan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase

Diperbarui: 1 Jul 2020

Sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tentunya terdapat perbedaan antara penyelesaian sengketa secara arbitrase maupun proses penyelesaian sengketa di pengadilan umum. Berikut akan dibahas mengenai kelebihan dan kekurangan penyelesaian sengketa secara arbitrase yang membedakannya dengan bentuk penyelesaian sengketa lain.


A. Kelebihan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase

  1. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup (pasal 27 Undang-Undang No.30/1999) Pemeriksaan pekara dalam arbitrase dilakukan secara tertutup, hal tersebut tentunya berbeda dengan pengadilan umum yang mana pemeriksaan perkaranya dilakukan secara terbuka. Bagi sebagian orang, tentu saja pemeriksaan sengketa secara tertutup dinilai menguntungkan karena menjaga kerahasiaan dan privasi dari pihak-pihak yang bersengketa. Misalnya pada perusahaan tertentu, sengketa yang diselesaikan secara arbitrase tidak akan mengganggu citra perusahaan di mata konsumen.

  2. Para pihak dapat menentukan hukum acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa dengan bebas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (pasal 31) Dalam hal ini, terdapat kebebasan memilih hukum acara yang digunakan di dalam proses pemeriksaan perkara. Para pihak dapat lebih mudah memilih hukum acara yang sekiranya dapat menyelesaikan sengketa mereka.

  3. Waktu penyelesaian sengketa relatif cepat (maksimal 180 hari). Salah satu kelebihan penyelesaian sengketa secara arbitrase yang paling menonjol adalah jangka waktu yang cepat. Hal tersebut menjadi penting mengingat perkembangan kehidupan masyarakan pada masa sekarang ini sudah sedemikian dinamis, penyelesaian sengketa secara arbitrase tergolong cepat, dibandingkan melalui pengadilan umum. Hal tersebut juga dikarenakan dalam arbitrase tidak mengenal istilah banding ataupun kasasi. Sehingga putusan yang dikeluarkan mengikat dan final.

  4. Keputusan bersifat final dan mengikat.

  5. Para pihak (dengan persetujuan arbiter) dapat menentukan tempat penyelesaian sengketa. Ketentuan ini lebih memudahkan para pihak dalam memilih tempat yang dirasa nyaman dan tempat yang mudah dijangkau oleh para pihak.

  6. Para pihak dapat menunjuk arbiter. Tidak seperti di pengadilan umum (dimana hakim yang menangani perkara ditentukan oleh kepala pengadilan), dalam penyelesaian sengketa secara arbitrase, para pihak dapat bebas (tentunya sesuai syarat arbiter) untuk memilih arbiter. Keuntungannya, para pihak dapat memilih orang yang mereka percaya mampu untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Kemudian salah satu keuntungan dalam hal ini adalah para arbiter biasanya adalah seorang yang sangat ahli di bidangnya, mengerti hal-hal teknis mengenai pokok sengketa, sehingga diharapkan dapat menilai perkara dengan lebih objektif.

Pada intinya penyelesaian sengketa secara arbitrase mematahkan anggapan sebagian orang yang menganggap penyelesaian sengketa secara hukum memakan waktu yang lama dan merepotkan. Penyelesaian sengketa secara arbitrase berlangsung cepat dan lebih fleksibel dalam prosesnya. Para pihak dapat menentukan sendiri hukum acara, tempat, bahkan arbiter yang akan memeriksa perkara mereka.



B. Kekurangan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase

  1. Biaya lebih mahal. Contoh biaya perkara di BANI: https://www.baniarbitration.org/ina/costs.php

  2. Keputusan bersifat final dan mengikat. Dalam hal ini memang keputusan yang tidak dapat diajukan proses banding dapat saja bermakna positif juga (proses menjadi lebih cepat). Namun di sisi yang lain dapat menjadi kekurangan. Pertama, dalam pengambilan keputusan, tidak ada bahan pertimbangan yang diambil berdasarkan putusan sebelumnya. Kedua, konsekuensi bisa sangat merugikan pihak yang kalah mengingat tidak terdapat upaya hukum banding. Sehingga para pihak seharusnya sudah mengantisipasi konsekuensi atas kemungkinan keputusan terburuk.

  3. Lembaga arbitrase tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Karena keputusan arbitrase harus diserahkan ke pengadilan negeri agar dapat dieksekusi. Secara tidak langsung daya paksa dari penyelesaian sengketa secara arbitrase dianggap relatif lemah kendati terdapat ketentuan hukum yang mengatur.

  4. Masalah pada subjeknya. Kelemahan dari segi ini memang bukan terdapat pada aturan hukum maupun sistemnya, melainkan terdapat pada masyarakat itu sendiri. Bahwa pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara arbitrase memang saat ini masih kurang serta belum dikenal luas. Kemudian rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat tentang penyelesaian sengketa secara arbitrase, hingga rendahnya kepatuhan serta etika bisnis yang kurang oleh sebagian orang/badan hukum tertentu menjadi kelemahan tersendiri penyelesaian sengketa secara arbitrase.




0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page