Terdapat 3 hal yang menyebabkan IUP dan IUPK berakhir yaitu:
a. Dikembalikan
Berdasarkan inisiatif pemegang IUP dan IUPK, dapat menyerahkan kembali IUP dan IUPK kepada pemerintah (menteri, gubernur atau bupati/walikota) disertai dengan alasan yang jelas.
b. Dicabut
IUP dan IUPK dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan melakukan tindak pidanadinyatakan pailit
c. Habis masa berlakunya (cukup jelas)
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Comentarios