top of page

Bendah Undang-Undang Minerba: BAB XV Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan

Terdapat 3 hal yang menyebabkan IUP dan IUPK berakhir yaitu:


a. Dikembalikan

Berdasarkan inisiatif pemegang IUP dan IUPK, dapat menyerahkan kembali IUP dan IUPK kepada pemerintah (menteri, gubernur atau bupati/walikota) disertai dengan alasan yang jelas.


b. Dicabut

IUP dan IUPK dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan melakukan tindak pidanadinyatakan pailit


c. Habis masa berlakunya (cukup jelas)


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentarios


bottom of page