Bab ini terdiri dari 2 bagian
1. Penelitian dan Pengembangan
Pasal 146
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara.
2. Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 147
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.
Pasal 148
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
留言