top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XX Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan

Bab ini terdiri dari 2 bagian


1. Penelitian dan Pengembangan

Pasal 146

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara.

2. Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 147

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.

Pasal 148

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

留言


bottom of page