top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XVIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan

Diperbarui: 12 Nov 2019

Pasal-pasal yang sekiranya penting dalam bab ini yaitu:


Pasal 134

  1. Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

  2. Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135

Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.


Pasal 136

  1. Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 138

Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page