top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB VI Usaha Pertambangan

Diperbarui: 12 Nov 2019

Usaha pertambangan dikelompokkan atas:


1. Pertambangan mineral;

a. pertambangan mineral radioaktif; pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran (penjelasan)

b. pertambangan mineral logam;

c. pertambangan mineral bukan logam; dan

d. pertambangan batuan.


2. Pertambangan batubara.

Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page