Reyfel Project

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XXI Penyidikan

Diperbarui: 12 Nov 2019

Penyidikan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang pertambangan (wewenang khusus)

Penyidik pegawai negeri sipil berwenang:

  • a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;

  • b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;

  • c. memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha pertambangan;

  • d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;

  • e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;

  • f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha pertambangan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;

  • g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; dan/atau

  • h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.

Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    0